Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Editor: Christian Nugroho
|
Jumat , 25 Jul 2025 - 23:02

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019. -Foto: Candra Pratama.-