Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Kejati Sumsel menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Jumat (25/07/2025). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelangki Disambut Antusias Warga

BACA JUGA:Kemenag OKUS Implementasikan Kampung Moderenisasi Beragama

Dugaan Aliran Dana ke Aparat Penegak Hukum

Vanny mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tim sedang mendalami kemungkinan aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.

“Meski nilai kerugian negara hanya Rp65 juta, dampaknya besar karena dana desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan,” tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan