Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman pidana mati, sedangkan Peltu Yun Hery Lubis dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dipecat dari TNI. -Foto: Budiman.-
PALEMBANG - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, oknum anggota TNI yang menembak mati tiga anggota polisi dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer. Tak hanya itu, ia juga diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran TNI-AD.
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Pelaku Dinyatakan Bersalah
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7), Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar SH menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas tiga dakwaan:
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951)
Perjudian sebagai mata pencaharian (Pasal 303 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP)
“Perbuatannya melanggar sapta marga, sumpah prajurit, dan menyebabkan kematian tiga anggota Polri. Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Oditur Letkol Darwin.
BACA JUGA:Misteri tewasnya Wanita Warga Tanjung Rancing Kayuagung Terungkap
BACA JUGA:Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Bupati OKU Selatan Dialog Bersama Bulog
Daftar Nama Polisi yang Gugur dalam Insiden Berdarah
Tiga anggota polisi yang gugur dalam peristiwa penembakan pada 17 Maret 2025 tersebut adalah:
AKP (Anumerta) Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto
Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta
Ketiganya menjadi korban saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Umbul Naga, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Berikan Pembinaan ke Para Kepala Sekolah