Terbongkar di Persidangan, Terdakwa Akui Serahkan Miliaran Demi Proyek Pokir OKU

Suasana sidang mendengarkan keterangan Ahmad Sugeng Santoso terdakwa korupsi suap proyek Pokir DPRD OKU. -Foto: Ist.-
Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan kontraktor M. Fauzi alias Pablo, telah lebih dulu disidangkan.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Bantu Warga Rawat Kebun Cabai
BACA JUGA:Jemput Bola, Puskesmas Simpang Berikan Layanan Kesehatan Langsung ke Rumah
Adapun sidang lanjutan untuk M. Fauzi dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
KPK Terus Telusuri Aliran Dana
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara dari kasus ini. Praktik suap dalam pengadaan proyek pemerintah daerah seperti ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara.