Kurir Narkoba Jaringan Bangka-Aceh Kedapatan Bawa 35,6 Kg Sabu

Tersangka Sien dan Handika, saat akan dirilis di Mapolda Babel. Keduanya tertangkap membawa 35,6 kg sabu dari Aceh ke Bangka, melalui Pelabuhan TAA Banyuasin. -Foto: Ist.-

KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - Warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, terlibat dalam jaringan narkoba antara Bangka dan Aceh dengan jumlah barang bukti mencapai 35,6 kilogram sabu.

Pelaku bernama Sien (27) ditangkap bersama dengan Handika (26) yang berasal dari Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kedua kurir tersebut telah diamankan di Mapolda Babel sejak penangkapan pada Jumat, 22 Maret 2024, di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Kepala Desa Sungai Somor, Nedi Kusanti, menyatakan bahwa dia tidak mengenal Sien, namun menyadari bahwa Sien adalah warga asal Desa Sungai Somor berdasarkan KTP-nya.

Dia juga mengungkapkan kejutan atas keterlibatan Sien dalam kasus penyelundupan sabu sebesar 35,6 kg.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bantu Korban Puting Beliung

BACA JUGA:Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Penangkapan terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat. Barang bukti berupa 35 paket sabu ditemukan dalam bagasi belakang mobil HRV yang dikendarai oleh kedua pelaku. Sabu tersebut diperkirakan senilai lebih dari Rp35 miliar.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya tergiur oleh upah sebesar Rp70 juta yang ditawarkan oleh seseorang berinisial FR untuk menjadi kurir narkoba.

Kronologis perjalanan mereka dimulai pada 14 Maret 2024, di mana Handika dijemput oleh FR dan HE untuk pergi ke Aceh dan mengambil sabu.

Setelah melakukan perjalanan, mereka tiba di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara pada 18 Maret 2024, di mana Handika, Sien, dan IY disuruh menunggu di SPBU selama 2 hari sementara HE pergi bersama dengan dua orang lainnya.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2024, Polda Sumsel Dirikan 92 Posdan Kerahkan 1.563 Personel

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

Pada 20 Maret 2024, mereka menerima pengiriman sabu dari HE dan kembali ke Bangka. Namun, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, mereka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Polisi juga menyita mobil HRV yang digunakan untuk menjemput sabu, serta barang-barang lainnya seperti handphone, STNK, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan