Dihapus 2025, Nasib Honorer Diselamatkan Lewat Skema Baru dari MenPAN RB

MenPAN RB, Rini Widyanti.-Foto : Ist.-
Tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai pegawai instansi pemerintah. Mereka juga berhak atas gaji dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun waktu kerja mereka bersifat paruh waktu.
Langkah ini diambil agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan penghasilan secara mendadak dan tetap mendapatkan pengakuan atas pengabdiannya.
BACA JUGA:Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Diancam Pidana 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:175 Siswa SD Gagal Masuk SMP Negeri! Orang Tua Ngadu ke DPRD OKI
Contoh Pelaksanaan di Daerah: OKI Sumsel Sudah Lantik PPPK 2024
Sebagai gambaran, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tenaga honorer yang lolos formasi PPPK tahun 2024 telah dilantik pada Mei 2025. Mereka kini telah resmi bekerja sebagai PPPK aktif di berbagai instansi daerah.