Selama Ops Pekat Musi 2024, 27 Tersangka Narkoba Diamankan
Selama Ops Pekat Musi 1 2024, Polrestabes Palembang berhasil menangkap 27 orang tersangka narkoba di sejumlah wilayah. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dalam Operasi Pekat Musi 1 2024 yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024, Polrestabes Palembang telah berhasil menangkap 27 tersangka narkoba di berbagai wilayah.
Operasi ini berhasil mengungkap sejumlah pemain lama dan baru dalam dunia peredaran narkoba, termasuk jaringan lintas provinsi yang rutin mendapatkan kiriman barang haram ini dari Aceh.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanri, menjelaskan bahwa dari 27 pelaku yang diamankan, sebagian besar telah menjadi target operasi sebelumnya.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muaradua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Pasokan Sampah TPA Pelawi Meningkat 60 Persen
Mereka ditangkap di Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu I, dan Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Para pelaku ini terbagi dalam 21 laporan polisi, dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 585 gram sabu-sabu, 77 butir pil ekstasi, dan 200 gram daun ganja kering.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, terutama terhadap pelaku berinisial BA yang merupakan jaringan bisnis peredaran sabu lintas provinsi.
BACA JUGA:Bikin Resah, Petugas Sat Pol PP Amankan Orgil Yang Kerap Ngamuk
BACA JUGA:Kajari OKU Timur Bakal Lapor Balik Ke Polres
Tersangka-tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Salah satu tersangka, BA, mengungkapkan bahwa dia hanya ditugaskan untuk mengantar pesanan dari bandar yang berada di Aceh. Rencananya, barang haram tersebut akan didistribusikan di Palembang. (seg)