Eks Hakim MK: Putusan Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945
Editor: Christian Nugroho
|
Jumat , 04 Jul 2025 - 23:25

Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara. -Foto: Ist.-
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR belum memutuskan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Ini bukan pertama kali putusan MK sulit dilaksanakan. Kita akan kaji untuk membuat rekayasa konstitusi seperti sebelumnya,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa dibutuhkan pendekatan hati-hati agar pelaksanaan putusan MK tetap sejalan dengan UUD 1945 dan tidak menimbulkan kekacauan sistem pemerintahan.