Bawa Pisau di Pinggang, Herdian Diamankan Petugas
Tersangka Herdian yang diamankan petugas Kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU.-
PENGANDONAN, HARIAN OKU SELATAN - Herdian (22), warga Desa Ujan Mas, Pengandonan, Kabupaten OKU, diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin.
Tindakan ini dianggap membahayakan dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Holdon, mengkonfirmasi bahwa Herdian ditangkap karena membawa pisau sepanjang 15 cm yang diselipkan di pinggangnya.
BACA JUGA:Polsek Peninjauan Tangkap 3 Tersangka Pencurian Rumah Kosong
BACA JUGA:Polsek Buay Sandang Aji Berbagi Takjil
Kejadian ini terjadi saat razia Pekat dilakukan oleh anggota Polsek Pengandonan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU pada malam Minggu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.40 WIB.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Herdian tertangkap membawa pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
BACA JUGA:PPDB Jalur Prestasi, Calon Siswa di Tes Mengaji
BACA JUGA:Polres dan IMM Kabupaten OKU Selatan Lakukan Kegiatan Sosial
Akibatnya, polisi langsung membawa Herdian beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Polsek Pengandonan.
Tersangka akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi kejahatan di wilayah tersebut. (seg)