Penyidikan Kasus Internet Desa Muba Masuki Babak Baru, Jaksa Gali Peran Oknum Pengacara

Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidikan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam skandal korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bergulir. Kali ini, giliran seorang pengacara ternama berinisial RS yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan terhadap RS dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan upaya menghalangi pengungkapan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.
BACA JUGA:Puluhan Mantan Pegawai Tempuh Jalur Hukum, Pertamina dan Sejumlah Pihak Lain Ikut Digugat
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde: Nama-Nama Pejabat Era Harnojoyo Satu per Satu Diperiksa
Diperiksa Selama Berjam-jam, Jaksa Telusuri Skenario Manipulatif
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa RS memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi.
“Benar, yang bersangkutan hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Vanny kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.
Pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi terkait dugaan skenario manipulasi aliran dana yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:OKU Selatan Matangkan Persiapan Demi Raih Medali di Porprov KORPRI
BACA JUGA:Penyuluh Anti Korupsi 'Gerebek' Sekolah! Ajak Siswa Jadi Pejuang Anti Suap
Dua Tersangka Utama Sudah Ditahan
Dalam kasus perintangan penyidikan proyek internet desa ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni:
Muhzen Alhifsi (mantan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba)
Maulana Oktaviano (pengacara)