Kurang dari 24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Laundry yang Viral
Kompol Adi Sapril Kapolsek Martapura didampingi PS Kanit Reskrim IPTU Sholehuddin saat melakukan press release ungkap kasus pencurian. -Foto : Deo/OKU Timur Pos.-
MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Aksi pencurian yang terekam di CCTV di sebuah Laundry di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan viral di Media Sosial (Medsos), akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh jajaran Polsek Martapura.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial EA (32), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku EA telah diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Martapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian mengindikasikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di laundry milik K (44), warga Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Saat istri korban meninggalkan kasir laundry untuk melakukan persiapan masak untuk menu berbuka puasa, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam toko.
BACA JUGA:Bupati Popo Ali Minta Pejabat Fungsional Segera Beradaptasi
BACA JUGA:Momentum Ramadhan, Polres OKU Selatan dan Bhayangkari Bagikan Sembako
Dia langsung mengambil seluruh uang yang berada di lemari kasir dan kabur menggunakan sepeda motor Revo warna merah.
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Martapura.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kompol Adi Sapril HS SH MH, didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Martapura IPTU Solehuddin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap, namun pihak kepolisian melakukan upaya penggalangan dengan keluarga pelaku untuk memberikan himbauan agar pelaku menyerahkan diri.
BACA JUGA:Tragis: Pekerja Sawit Meninggal Dunia Disambar Petir Saat Berteduh
BACA JUGA:Rebutan Lahan Parkir, Warga Lubuklinggau Dihabisi Teman Seprofesi
Himbauan tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Mapolsek Martapura.
Pelaku EA (32) mengaku bahwa perbuatannya dilakukan karena himpitan ekonomi, terutama karena istri akan melakukan persalinan. Dia meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian laporan dari seg. (seg)