Dugaan Korupsi Jalan Tol Tempino – Jambi Makin Panas! Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Tahun 2024. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Tahun 2024 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus secara tegas menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa utama, yakni Amin Mansur, eks pegawai BPN, dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Musi Banyuasin.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (16/6/2025), Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut dan surat dakwaan dinilai sah secara hukum—tidak mengandung kekeliruan objek maupun subjek hukum.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan, dan penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi,” tegas Hakim Fauzi saat membacakan putusan sela.

BACA JUGA:Geger! Petani Temukan Mayat Gadis Dalam Karung Saat Buang Air Kecil

BACA JUGA:Terungkap! Kapolsek Dapat 'Setoran' Judi hingga Rp8 Juta Sebulan Sebelum Tewas

Arah Sidang Kini Fokus ke Pemeriksaan Saksi

Putusan ini menjadi lampu hijau bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap inti, yaitu pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Dijadwalkan, sidang lanjutan akan digelar pada Senin dan Selasa pekan depan, dengan agenda pemanggilan sejumlah saksi kunci.

Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin, Firmansyah, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.

“Eksepsi seluruhnya ditolak, sidang berlanjut ke pokok perkara. Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai penetapan majelis hakim,” ujarnya.

BACA JUGA:Bikin Heboh! Udinese Tawar Jay Idzes Rp 469 Miliar, Bisa Pecahkan Rekor Transfer di timnas indonesia

BACA JUGA:Kabar Rencana Megawati Hangestri ke Fenebahce Gegerkan Turki

Dakwaan Pemalsuan Dokumen dalam Proyek Strategis Nasional

Amin Mansur dan Yudi Herzandi diduga bersekongkol memalsukan dokumen daftar khusus untuk keperluan pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut. Jaksa menilai perbuatan ini menyebabkan proses pembangunan jalan tol yang seharusnya rampung pada 2024 mengalami keterlambatan serius.

Keduanya disebut melakukan permufakatan jahat bersama Haji Alim, yang saat ini perkaranya ditangani dalam berkas terpisah. Tindakan ini menghambat pelaksanaan proyek infrastruktur penting yang dinantikan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan