Polisi Bongkar Grup WA Gay Surabaya, Admin dan Anggota Diciduk

Dugaan penyebaran konten pornografi melalui sosial media WhatsApp diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur-Istimewa. -Foto: Ist.-
Polisi turut menyita barang bukti berupa empat ponsel, belasan akun medsos, serta tangkapan layar konten porno dari perangkat yang digunakan para tersangka.
Dijerat UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak
BACA JUGA:Panduan Menghadapi Shadow Regigigas di Pokémon GO
BACA JUGA:Boss PlayStation Sebut Perusahaan Tidak akan Mengulangi Kesalahan seperti Concord
Keempat tersangka kini terjerat berbagai pasal pidana, di antaranya:
Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008.
Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tak main-main: penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.