Bapenda OKU Selatan Sosialisasikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selahan sosialisasikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Aula Kantor Camat Banding Agung. Rabu, 11 Juni 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selahan sosialisasikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Aula Kantor Camat Banding Agung. Rabu, 11 Juni 2025.

"Pajak yang dikenakan pada penggunaan air tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak yang dikenakan pada pengusahaan sarang burung walet," ucap Drs. H. Linkulin, MM Kaban Bapenda.

BACA JUGA:Usai Sidak, Bupati Ancam Ikut Gotong Bersihkan Kantor Camat Buay Pemaca

BACA JUGA:Serap Aspirasi, Bupati OKU Selatan Belusukan ke Buay Pemaca

Dikatakannya, pajak Batang berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor, dengan tarif 66% dari PKB yang diterima pemerintah provinsi.

Selain itu juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak yang dikenakan pada proses balik nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Greenpeace Desak Pemulihan Lingkungan di Raja Ampat Usai Izin Tambang Dicabut

BACA JUGA:HONOR 400 Pro Unggul Telak dari Galaxy S24 FE dalam Pengujian Kamera

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pajak daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak," jelasnya.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan, Polres OKUS Latihan Pra Operasi Senjata Api

BACA JUGA:Resmi, Bupati Abusama Lantik Indra Darmawan Sebagai Direktur Baru PDAM OKU Selatan

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban pajak mereka dan pemerintah dapat meningkatkan pelayanan publik.

Sehingga, dengan demikian, kedepan akan meningkatnya kesadaran serta meningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD) OKU Selatan sesuai dengan harapan," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan