Greenpeace Desak Pemulihan Lingkungan di Raja Ampat Usai Izin Tambang Dicabut

--

RAJA AMPAT, HARIANOKUS - Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam memulihkan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP). Organisasi lingkungan ini menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan izin tambang milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Namun, izin PT Gag Nikel di Pulau Gag masih tetap berlaku.

Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, membantah klaim pemerintah bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum beroperasi. Ia menyebut sejumlah perusahaan, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugerah Surya, telah melakukan pembukaan lahan, terutama di Pulau Kawei.

“Kami memiliki dokumentasi udara dan bukti langsung kerusakan hutan. PT Nurham memang baru mulai menempatkan alat, tapi perusahaan lain sudah membuka kawasan hutan,” ujar Kiki, Rabu (11/6).

Ia menekankan bahwa pencabutan izin belum cukup dan mendesak pemerintah untuk mewajibkan para pemegang izin lama memulihkan lingkungan yang telah dirusak.

“Kewajiban memulihkan kerusakan harus ditegakkan dan dipantau ketat. Ini bentuk tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan, Polres OKUS Latihan Pra Operasi Senjata Api

BACA JUGA:HONOR 400 Pro Unggul Telak dari Galaxy S24 FE dalam Pengujian Kamera

Kiki juga mengingatkan akan potensi kembalinya izin tambang melalui gugatan hukum oleh perusahaan, yang menurutnya sering terjadi di masa lalu.

“Kami mengajak masyarakat dan organisasi sipil terus mengawal proses ini. Raja Ampat harus benar-benar bebas dari ancaman tambang nikel, bukan hanya hari ini, tapi juga di masa depan,” tutup Kiki.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa keempat perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan pidana. Tim dari KLHK akan dikirim ke Raja Ampat pekan ini untuk menyelidiki pelanggaran yang terjadi dan menindaklanjuti pencabutan izin.

"Ada potensi pelanggaran pidana karena aktivitas tambang dilakukan di luar ketentuan. KLHK bersama Kementerian ESDM akan menindaklanjuti restorasi dan proses hukumnya," ujar Hanif usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Selasa (10/6). (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan