Gubernur Pramono Teken Pergub APAR, Warga DKI Kini Punya Senjata Cegah Kebakaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggagas program 1 RT 1 APAR untuk mencegah kebakaran. -Foto: Cahyono.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program “1 RT 1 APAR” atau pengadaan Alat Pemadam Api Ringan di setiap Rukun Tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta.

Program ini digagas sebagai langkah preventif dalam mencegah meluasnya kebakaran, terutama di wilayah padat penduduk yang selama ini rentan mengalami insiden serupa.

BACA JUGA:Tak Tersentuh, Marc Marquez Bungkam Semua Lawan di Aragon

BACA JUGA:JFA Geleng-geleng, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Jepang Ludes Hanya Dalam 10 Menit

Kebakaran Kapuk Muara Jadi Pemicunya

Langkah tersebut diambil menyusul kebakaran besar yang melanda permukiman padat di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Juni 2025.

Kebakaran yang terjadi di Jalan Duta Harapan Indah 7, RT 07/RW 02 itu menghanguskan sekitar 500 rumah, menyebabkan 2.000 jiwa dari 480 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

BACA JUGA:Menteri LH Ungkap Pertambangan di Raja Ampat Langgar UU

“Saya barusan menandatangani pergub tentang APAR,” ujar Pramono, Senin, 9 Juni 2025.

APAR untuk Respons Cepat di Tiap RT

Gubernur Pramono menilai, belum semua RT di wilayah Kapuk Muara memiliki APAR. Padahal, keberadaan alat pemadam ini bisa menjadi langkah awal yang efektif untuk mengendalikan api sebelum petugas datang.

“Saya yakin belum semua RT punya APAR. Pemerintah DKI menyiapkan untuk itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Minta Petugas Tingkatkan Pelayanan ke Lansia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan