Kejari OKU Resmikan 10 Rumah Restorative Justice

Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel Berbagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan. -Foto: Deo/OKU Timur Pos.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) telah meresmikan 10 rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di beberapa daerah di Kabupaten OKU.

Kajari OKU, Choirun Parapat, menyatakan bahwa kehadiran rumah RJ ini diharapkan dapat mempermudah langkah dalam mengedepankan keadilan, yang tidak hanya bagi tersangka dan korban, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Dalam peresmian rumah RJ di Kelurahan Kemalaraja pada Selasa, 19 Maret 2024, Choirun Parapat menyatakan bahwa rumah RJ bukan hanya tempat penyelesaian sengketa atau perkara, tetapi juga dapat digunakan untuk penerangan hukum dan kegiatan pelayanan hukum.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian SH MH, dan pejabat lainnya.

BACA JUGA:Raih Adipura 2023, Gaji Pasukan Kuning Bakal Dinaikkan

BACA JUGA:Personel Polres OKU Selatan Lakukan Patroli Hunting

Choirun Parapat menjelaskan bahwa rumah RJ ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rumah RJ ini bertujuan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana, sehingga terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi tersangka, korban, dan masyarakat.

Selain itu, rumah RJ juga digunakan sebagai wadah kegiatan penerangan hukum, seperti program jaksa masuk desa, serta kegiatan pelayanan hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Bantu Warga, Dinas Damkarmat Evakuasi Tawon Vespa

BACA JUGA:Diduga Lakukan Aksi Pemerasan, 3 Oknum Wartawan di Prabumulih Diamankan Petugas

Sementara itu Pj Bupati OKI H Teddy Meilwansyah menyambut baik program ini dan berharap dapat dikembangkan lagi di desa-desa yang belum memiliki rumah RJ di Kabupaten OKU.

Disinggung mengenai kasus yang ditangani Kejari OKU melalui sistem Restorative Justice, Kajari menyatakan bahwa ada 6 kasus pada tahun 2023 dan 4 kasus pada tahun 2024, di mana satu kasus telah selesai dan tiga kasus lainnya masih dalam proses.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejari OKU dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan