Hakim Kejar Peran Anita Noeringhati di Kasus Proyek Pokir PUPR Banyuasin

Hakim Sidang Korupsi Proyek Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATANID - Majelis hakim Tipikor Palembang terus mendalami peran mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, dalam kasus korupsi proyek pokir Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Dalam sidang pembuktian yang digelar Rabu, 4 Juni 2025, saksi mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Ardi Arpan, menjadi sorotan hakim karena dimintai keterangan terkait keterkaitan empat paket proyek pokir dengan Anita Noeringhati.

Ketua majelis hakim, Fauzi Isra SH MH, secara rutin menanyakan peran Anita dalam pengajuan empat dari lima paket proyek pokir tersebut. Hakim bahkan menanyakan kepada jaksa apakah Anita akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Sebab nama Anita selain disebut saksi, juga tertulis dalam surat dakwaan. Apakah jaksa akan menghadirkan Anita sebagai saksi?” tanya hakim, yang dijawab jaksa akan berupaya menghadirkannya.

BACA JUGA:Surati DPR-MPR, Forum Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan

BACA JUGA:Jamaah Haji Hari Ini Bersiap Menuju Mina

Dalam persidangan terungkap dugaan intervensi langsung dari Anita Noeringhati. Saksi Ardi Arpan menyebut Anita pernah menghubunginya secara telepon agar melaksanakan empat paket proyek pokir itu.

Kasus ini bermula dari kunjungan kerja terdakwa Arie Martha Redo bersama Anita Noeringhati ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada 2023. Mereka menerima empat proposal kegiatan dari ketua RT dan lurah setempat.

Anita kemudian memerintahkan agar proposal tersebut disampaikan kepada Kadis PUPR Banyuasin, Apriansyah, yang juga menjadi terdakwa.

BACA JUGA:DPR RI Rilis Aplikasi Canggih Berbasis AI, Bisa Jawab Semua Pertanyaan Publik Lewat Chat

BACA JUGA:Mentan Ungkap Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang

Apriansyah lalu menghubungi Arie Martha Redo untuk membahas pengusulan proposal ke Pemerintah Provinsi Sumsel. Proyek pun disepakati dikerjakan oleh CV HK milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Selanjutnya, disepakati adanya "fee proyek" sebesar 20 persen, dengan rincian 7 persen untuk Apriansyah, 3 persen untuk panitia lelang (ULP), dan sisanya untuk pihak lain.

Terdakwa Wisnu bersama Ipan Herdiansyah kemudian mentransfer dana ke rekening pribadi Arie Martha Redo sebanyak dua kali, yakni Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023 dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovanni, turut hadir memantau jalannya persidangan korupsi ini di Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Mentan Ungkap Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang

BACA JUGA:Korupsi Izin TKA Menggurita, KPK Periksa Sopir hingga Pejabat Kemenaker

Total "fee proyek" yang diterima Arie dari proyek pokir Anita mencapai Rp606,8 juta.

Arie Martha Redo dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim masih membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Anita Noeringhati dalam perkara ini. Publik pun menantikan apakah mantan Ketua DPRD Sumsel tersebut akan hadir memberikan keterangan langsung di pengadilan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan