Visa Furoda Tak Terbit, Jemaah Diimbau Beralih ke Haji Khusus

--
2. Visa Haji Non Kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur:
a. Mujamalah/Courtesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya
b. Furada/Perorangan.
c. Direct Hajj, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.
3. Karena Non Kuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.
4. DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa "Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir musim ini).
5. Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah
Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
6. PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furada.