Polsek Ulu Ogan Bakal Tindak Penjual Petasan
Polisi dari Polsek Ulu Ogan bakal menindak penjual petasan terutama selama bulan Ramadhan. -Foto: Eris/OKU Ekspres.-
ULU OGAN, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Polsek Ulu Ogan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual petasan, terutama selama bulan Ramadhan.
Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Aipda Roni Gunawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap penjual petasan yang masih nekat berjualan.
Aipda Roni Gunawan menjelaskan bahwa imbauan ini telah dilakukan sejak awal Ramadhan kepada para penjual agar tidak menjual petasan.
Meskipun ada yang mengaku hanya menjual kembang api dan tidak petasan, pihak kepolisian tetap akan melakukan tindakan jika ditemukan penjualan petasan.
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas
Untuk mencegah penjualan ilegal petasan, Polsek Ulu Ogan secara rutin melakukan patroli di pasar tradisional dan tempat lainnya.
Meskipun dari pantauan mereka hanya menemukan penjualan kembang api, pihak kepolisian tetap waspada terhadap penjualan petasan yang mungkin terjadi.
Selain itu, melalui Binmas Polsek Ulu Ogan, mereka juga rutin melakukan imbauan kepada masyarakat dengan melaksanaka
BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akusisi Saham PT SBS Dituntut Pidana Nyaris Maksimal
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tambah Bangunan Plaza Kuliner
Mereka juga akan menindak lokasi hiburan yang masih buka selama bulan Ramadhan, seperti lokasi karaoke dan panti pijat.
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan, serta mencegah potensi terjadinya kecelakaan atau gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan.
Polsek Ulu Ogan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. (seg)