Satres Narkoba Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu 3,58 Gram di Dalam Lapas

3 warga binaan Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir usai terlibat dalam peredaran barang haram di Lapas Tanjung Raja. -Foto: Ist.-
Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild
Satu unit gerobak sampah
Satu unit handphone Oppo milik TA
BACA JUGA:Jokowi Dekat PSI, Golkar Angkat Bicara Soal Arah Politik Sang Mantan Presiden
BACA JUGA:Arsenal Siap Beli Rodrygo dari Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menyatakan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan,” tegas IPTU Ahmad.
BACA JUGA:Musim Mengecewakan, Ryan Giggs: Manchester United Butuh 10 Pemain Baru
BACA JUGA:Produksi Melimpah, Pemerintah Siapkan 2,1 Juta Ton Cadangan Beras
Kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika masih bisa terjadi bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan, serta pentingnya sinergi antara petugas lapas dan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.