Kasus Proyek Rp5 T Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon dan 3 Lainnya Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun. -Foto: Polda Banten.-
BANTEN, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek tanpa melalui proses tender dari PT Chandra Asri, yang nilainya mencapai Rp5 triliun. Salah satu dari mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangannya menyebut bahwa tiga nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MH, IA, dan RZ. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka lainnya termasuk IA yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon serta RZ selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon,” ujar Dian.
BACA JUGA:Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Geledah Rumah di Jaksel dan Sita Uang Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:Sanggar Seni Duagha OKUS Tampil Memukau di Festival Sriwijaya ke-XXXIII
Dian menguraikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini. IA disebut bertindak agresif dan secara terbuka menuntut jatah proyek tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Sementara MS diduga memaksa meminta proyek kepada PT Total, yang mewakili PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).
“Tersangka RZ bahkan diduga mengancam akan menghentikan pelaksanaan proyek jika organisasi HNSI tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut,” ungkap Dian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan penggunaan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap mereka maksimal lebih dari lima tahun penjara.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Kapolsek Buay Penaca Sambangi Toga
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Kembali Lakukan Skerining Kesehatan Siswa MTs
Dian juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika bukti keterlibatan pihak lain ditemukan.
“Penyidik masih bekerja dan prosesnya masih berlangsung. Bila ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menanggapi cepatnya penanganan perkara ini, Dian membantah adanya tekanan atau intervensi dari pihak eksternal. Ia menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mempertimbangkan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah.
BACA JUGA:Tanah Longsor Rusak Jalan Sepanjang 51 Meter di Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan