Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Geledah Rumah di Jaksel dan Sita Uang Rp1,8 Miliar

KPK geledah rumah pribadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan hukum dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, 14–15 Mei 2025, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.

“Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp788.452.000, Dolar Singapura sebanyak SGD 29.100, Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 41.300, serta mata uang Poundsterling Inggris sebanyak 1.045,” ujar Budi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

BACA JUGA:Sanggar Seni Duagha OKUS Tampil Memukau di Festival Sriwijaya ke-XXXIII

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Kapolsek Buay Penaca Sambangi Toga

Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam enam unit mobil yang turut digeledah dalam operasi ini.

Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain 26 dokumen penting serta enam perangkat elektronik. Semua temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB dan baru selesai pada pukul 01.00 WIB dini hari," tambah Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen menindaklanjuti setiap bukti untuk menegakkan hukum secara menyeluruh.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Kembali Lakukan Skerining Kesehatan Siswa MTs

BACA JUGA:Tanah Longsor Rusak Jalan Sepanjang 51 Meter di Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan

Sebelumnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha bernama Robert Priantono Bonosusatya, yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus TPPU Rita Widyasari. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Tak hanya itu, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025 di Polresta Banyumas, setelah sebelumnya ia tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, yakni 27 Februari 2025.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 4 Februari 2025, penyidik menyita uang tunai dan valuta asing dari kediaman Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. Nilai totalnya mencapai Rp3,49 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan