Skandal Dana Hibah Jatim Meluas, KONI Surabaya Turut Diperiksa KPK

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Terbaru, giliran kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang digeledah oleh tim penyidik.

Penggeledahan dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait praktik penyelewengan dana hibah yang tengah disidik. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada media.

"Benar, saat ini penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokmas Jatim," ujar Tessa, Senin (14/3/2025).

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Salurkan Bansos ke Panti Asuhan

BACA JUGA:Resep Lontong Sayur Spesial Untuk Lebaran, Gurih dan Pedasnya Bikin Nagih!

Meski demikian, Tessa belum merinci hasil dari penggeledahan maupun dokumen atau aset yang berhasil disita. Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian proses penggeledahan selesai dilakukan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang diduga berkaitan dengan kasus serupa. Namun, belum diungkap secara resmi barang-barang apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan yang terus berkembang ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya serta satu unit apartemen di Kota Malang dengan nilai total mencapai Rp8,1 miliar. Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan diketahui berada dalam penguasaan Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Dedikasi dan Loyalitas Diapresiasi, Lapas Muaradua Beri Penghargaan Pegawai

BACA JUGA:Masa Kepengurusan Berakhir, PSSI Segera Gelar Kongres Pemilihan Ketua

Lebih jauh, lembaga antirasuah itu telah mencegah sedikitnya 21 orang untuk bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Mereka terdiri dari penyelenggara negara, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Di antara nama-nama yang dicegah, terdapat inisial KUS, AI, AS, BW, JPP, HAS, dan SUK (anggota legislatif dan swasta), serta AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, dan FA (anggota DPRD kabupaten/kota dan pihak swasta lainnya).

Pencegahan juga menyasar sejumlah tokoh penting daerah seperti MAH (anggota DPRD Jatim), JJ (anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM yang berasal dari kalangan swasta.

BACA JUGA:Ethereum Kembali Tembus US$ 2.200, Apa Target Harga Selanjutnya?

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Skutik Baru: Bagasi Muat Helm, Konsumsi BBM 42,4 Km/L

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan