Unit PPA Reskrim Polres OKUS Tangkap 2 Pelajar yang Cabuli Anak Bawah Umur
Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, 25 Agustus 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
“Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres OKU Selatan, terutama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
Kapolres mengimbau seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulan mereka.
