Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Unit PPA Reskrim Polres OKUS Tangkap 2 Pelajar yang Cabuli Anak Bawah Umur

Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, 25 Agustus 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

“Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres OKU Selatan, terutama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. 

Kapolres mengimbau seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulan mereka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan