Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Unit PPA Reskrim Polres OKUS Tangkap 2 Pelajar yang Cabuli Anak Bawah Umur

Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, 25 Agustus 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

LOMBA MEWARNAI

MUARADUA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, pada 29 Maret 2025 lalu. 

Dua pelaku berinisial RD (16) dan FD (17), keduanya merupakan pelajar asal desa yang sama, telah diamankan petugas.

BACA JUGA:Minta Penggunaan Dana Penerangan Jalan Umum Sesuai Peruntukan

BACA JUGA:Bupati Abusama Dukung Penuh Program Pamapta Polres OKU Selatan

Kasus Terungkap Setelah Korban Melapor

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial KN yang masih di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, diketahui bahwa kedua pelaku secara bergantian melakukan tindakan asusila terhadap korban di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan, Senin (27/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, dan Kabag Humas AKP Supardi.

BACA JUGA:Bupati Abusama Sambut Hangat Tim BPK RI di OKU Selatan

BACA JUGA:Pastikan Blok Napi Aman dari Barang Terlarang, Lapas Muaradua Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri

Korban Alami Trauma dan Sedang Dalam Pendampingan

Hasil visum dari RSUD Muaradua menunjukkan bahwa korban mengalami luka fisik akibat tindakan pelaku. Selain itu, korban juga dinyatakan tengah mengandung sekitar 19 minggu.

“Korban kini dalam pendampingan keluarga serta pihak terkait untuk pemulihan fisik dan psikologisnya,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:Event SRGF VII Tahun 2025 Targetkan 1.500 Peserta Balap Sepeda

BACA JUGA:Pastikan Jalan Terang, Pemkab OKU Selatan Evaluasi Pengelolaan PJU dan

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan