Satlantas Polres OKU Selatan Tegas, Pelaku Balap Liar Terancam Penjara
Guna mencegah maraknya aksi balap liar diwilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan ancam bagi para pelaku balap liar. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Lakukan Evaluasi Pendidikan Agama di OKU Selatan
BACA JUGA:DLH OKUS dan Masyarakat Sapu Bersih Sampah Liar di Simpang Jambu
Pelaku Balap Liar Bisa Dipenjara atau Didenda
Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Hendri Rozim, menegaskan bahwa aksi balap liar bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan balapan di jalan umum dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga tiga juta rupiah,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, penerapan pasal ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menekan angka kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas, terutama di bulan Ramadan yang biasanya menjadi momen meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari.
BACA JUGA:Satu Persatu, WBP Lapas Muaradua Dicek Kesehatan Oleh Petugas
BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Gencarkan Program “Genting” untuk Perangi Stunting
Imbauan Kepada Orang Tua dan Masyarakat
Lebih lanjut, AKP Hendri Rozim mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Menurutnya, sebagian besar pelaku balap liar berasal dari kalangan remaja yang masih minim kesadaran akan bahaya di jalan raya.
“Keselamatan masyarakat OKU Selatan adalah prioritas utama kami. Karena itu, kami terus mengingatkan agar tidak ada lagi aksi balap liar yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
BACA JUGA:Longsor di 3 Titik Warkuk Ranau Selatan, Satgas BPBD OKU Selatan Langsung Gerak Cepat
BACA JUGA:Dukung Para Atlit, Bupati OKUS Hadiri Opening Porprov Sumsel XV Muba 2025
