Longsor di 3 Titik Warkuk Ranau Selatan, Satgas BPBD OKU Selatan Langsung Gerak Cepat

Tim Satuan Tugas (Satgas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Selatan tampak melakukan gerak cepat menangani longsor di Warkuk Ranau Selatan. -Foto: Ist.-
MUARADUA – Hujan deras yang mengguyur Desa Vila, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, memicu terjadinya tanah longsor di tiga titik sepanjang jalan lintas Provinsi Sumatera Selatan.
Material longsor menutupi jalan dengan panjang sekitar 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 1 meter, sehingga aktivitas kendaraan sempat terganggu.
BACA JUGA:Dukung Para Atlit, Bupati OKUS Hadiri Opening Porprov Sumsel XV Muba 2025
BACA JUGA:Inovatif, Puskesmas Muaradua Edukasi Pasien Tentang Kebersihan Gigi di Hari Senin
Gerak Cepat Satgas Bersama Aparat Gabungan
Menindaklanjuti bencana tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana (PB) BPBD OKU Selatan langsung diterjunkan ke lokasi.
Kepala BPBD OKU Selatan, Koni Romli, S.Pd., MM., mengatakan bahwa tim bersama TNI, POLRI, aparatur desa, dan warga setempat berjibaku membersihkan material longsor agar akses jalan dapat segera dibuka.
“Meski kondisi medan licin dan penerangan minim, tim tetap bekerja keras untuk memastikan jalan kembali bisa dilalui,” jelas Koni Romli, Minggu (19/10/2025).
BACA JUGA:Latih Kesiapsiagaan, BPBD OKU Selatan Edukasi Siswa SMK Hadapi Bencana
BACA JUGA:Tanah Datar Jadi Rujukan OKU Selatan dalam Pengelolaan Pariwisata dan Retribusi Daerah
Dukungan Masyarakat dan Imbauan Waspada
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD OKU Selatan mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat selama proses penanganan longsor.
Kepala BPBD juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan longsor susulan.
“Kita tidak bisa memprediksi kondisi alam dengan pasti, sehingga seluruh warga diminta berhati-hati dan selalu mengantisipasi potensi bencana,” imbuhnya.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan OKU Selatan Dorong Literasi Siswa Lewat Kunjungan Edukatif