Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Pengacara Tuding Sekda Terlibat Pemotongan Anggaran

Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
Tim penasihat hukum juga mengindikasikan akan membuka dugaan praktik serupa di beberapa dinas lain, dengan harapan fakta-fakta yang muncul bisa menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:MAN 1 OKU Selatan Gencarkan Ekstrakurikuler Qori untuk Tingkatkan Baca Al-Qur’an
BACA JUGA:iPhone Air: Keajaiban Tipis yang Bikin Takjub
Jaksa Beberkan Modus Dugaan Korupsi
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menyebut dua pejabat Dispora, Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, telah melakukan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023.
Keduanya diduga memotong sebagian dana kegiatan yang seharusnya digunakan untuk program pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp913 juta, sebagaimana hasil audit. Para terdakwa didakwa dengan tiga lapis pasal, yakni Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik pun menanti apakah persidangan ini akan membuka tabir dugaan “korupsi berjamaah” di tubuh birokrasi OKU Selatan.
“Kami siap membuka semuanya di depan majelis hakim agar publik tahu perkara ini tidak sesederhana yang terlihat,” pungkas Rizal.