BPN Imbau Pemilik Sertipikat Tanah Pra-1997 Lakukan Verifikasi

Rabu 02 Apr 2025 - 18:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera memverifikasi keabsahan dokumen mereka di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai rapat koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/03/2025).

Sertipikat Lama Belum Terpetakan

Menurut Nusron, sebanyak 13,8 juta sertipikat tanah bergambar "bola dunia" (tanda fisik sertipikat era lama) belum memiliki peta kadastral. "Ini terjadi karena sebelum PP No. 24/1997, proses pendaftaran tanah tidak mensyaratkan pemetaan bidang tanah," jelasnya. Akibatnya, tanah-tanah tersebut masuk kategori KW 4, 5, atau 6 (kategori tanah belum terpetakan) dan berpotensi menimbulkan sengketa batas atau klaim ganda di masa depan.

Libur Lebaran Jadi Momentum Perbaikan Data

Menyikapi hal ini, BPN membuka layanan khusus selama libur Lebaran 2025 di sejumlah Kantah. "Pada 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sumatra Barat, dan Lampung akan beroperasi untuk memfasilitasi masyarakat," ungkap Nusron. Ia menambahkan, momen pulang kampung bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus tanah warisan atau aset lama yang belum terdaftar dengan benar.

Cara Verifikasi Mandiri

Masyarakat dapat mengecek status tanah melalui:

Aplikasi Sentuh Tanahku dan portal bhumi.atrbpn.go.id.

Informasi resmi dari akun media sosial Kantah kabupaten/kota.

Selain verifikasi peta, layanan lain seperti konsultasi pertanahan dan penyerahan sertipikat juga tersedia selama periode ini.

Peringatan Dini dari BPN

Nusron menegaskan, pembaruan data ini krusial untuk menghindari konflik kepemilikan dan memastikan kepastian hukum. "Jangan tunggu sampai ada masalah. Segera laporkan ke Kantah terdekat," pesannya. (rel)

Kategori :