Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dipolisikan ke Polres Jakarta Selatan

Minggu 27 Apr 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) pada Sabtu, 26 April 2025. 

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui media mengenai isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dikutip Minggu (27/04/2025).

BACA JUGA:MAKI Desak Kejaksaan Periksa Semua Pihak dalam Dugaan Korupsi PDNS

BACA JUGA:Kerusakan Makin Parah, Warga Buay Rawan Tambal Jalan Provinsi Sumsel

Lechumanan menambahkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik melalui berbagai media. 

"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Ajak Pengelola Wisata Tingkatkan Pelayanan

BACA JUGA:Lapas Muaradua Serahkan Hadiah Perlombaan Hari Bakti Pemasyarakatan

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebut pihaknya telah melakukan diskusi dan berkonsultasi dengan Mabes Polri terkait rencana pelaporan ini. Namun, konsultasi panjang itu berbuah penolakan.

Bareskrim Polri menyarankan agar laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:BPKP Sumsel Awasi Pembangunan RSUD Muaradua

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa Tanjung Beringin Diduga Jadi Ladang Korupsi Berjamaah

Lechumanan mengapresiasi respons Bareskrim yang cepat dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melapor ke Polda Metro Jaya sesuai dengan saran yang diberikan.

Kategori :