BACA JUGA:Kepala KPP Baturaja Temui Bupati OKU Selatan, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
BACA JUGA:MTs Negeri 01 OKUS Ikuti Gerakan Tanam 1 Juta Pohon di Halaman Madrasah
Wahyu kemudian meneruskan tawaran tersebut kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Nilai suap yang awalnya sebesar Rp20 miliar dinaikkan menjadi Rp60 miliar karena adanya permintaan tambahan dari pihak hakim.
“Imbalan Rp20 miliar yang diajukan sebagai kompensasi vonis bebas diminta dinaikkan menjadi tiga kali lipat oleh Ketua PN. Permintaan ini kemudian disetujui oleh pihak pemohon,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Kejagung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Proses penyidikan terus berjalan, dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif meski belum dilakukan penahanan. Kejagung juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan diperpanjang.