Geledah Rumah Tersangka Suap CPO, Kejagung Sita Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim AM

Rabu 23 Apr 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

1 unit Lexus

Sebagian kendaraan mewah tersebut disita dari kediaman tersangka lain yang berinisial MS. Semua barang bukti akan disimpan sementara di rumah penyimpanan barang sitaan negara (rubasan) untuk pengelolaan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti akan kami kelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Harli.

Delapan Tersangka dan Skema Suap Bernilai Rp60 Miliar

BACA JUGA:Camat Banding Agung Monitoring Pelayanan Cek Kesehatan Gratis di Pustu

BACA JUGA:Pastikan Progres Pembangunan Berjalan, Bupati Abusama SH Kunjungi Bendungan Waduk Tiga Dihaji

Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk beberapa aparat pengadilan. Mereka adalah:

Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ali Muhtarom (AM), hakim

Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim

Djuyamto (DJU), hakim

Wahyu Gunawan (WG), panitera muda PN Jakarta Utara

Marcella Santoso (MS), pengacara

Ariyanto (AR), pengacara

MSY, staf bagian legal di PT Wilmar Group

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa skema suap dimulai dari permintaan tersangka korporasi agar perkara mereka diputus onslag atau lepas dari tuntutan hukum. Ariyanto, salah satu pengacara, menjadi perantara untuk menyampaikan permintaan itu kepada panitera Wahyu Gunawan.

Kategori :