BACA JUGA:Dinas Perpustakaan OKU Selatan Gelar Perpustakaan Keliling
BACA JUGA:Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Transparan
“Kami menduga ada kemungkinan pemalsuan tanda tangan dalam surat-surat tersebut. Jika terbukti, penyelesaian akan kami serahkan ke internal cabor masing-masing,” ujarnya.
Menurut Daeng, sebagian besar tanda tangan dalam surat tersebut bukan berasal dari ketua aktif, melainkan dari sekretaris atau pengurus lain yang tidak lagi menjabat secara sah.
“Ini akan menjadi perhatian serius kami. Kepastian dan legalitas dokumen harus ditegakkan agar tidak menyesatkan publik,” pungkasnya.
Kategori :