5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Periksa Saksi Baru Skandal Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas

Selasa 18 Mar 2025 - 23:36 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Ketua DPC Hanura OKU Terjerat OTT KPK, David Ditunjuk Jadi Plt

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait prosedur penerbitan izin perkebunan dan dugaan pelanggaran dalam proses administrasi.

“Penyidik sedang mendalami adanya penyimpangan dalam penerbitan izin dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Vanny.

Lima Tersangka Ditahan dan Barang Bukti Disita

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

Ridwan Mukti – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015

Saiful Ibna – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013

Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011

Effendi Suyono – Direktur PT DAM

Bahtiyar – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, kini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif

BACA JUGA:Podium Beruntun, Alex Marquez Tantang Gelar Juara MotoGP 2025

BACA JUGA:Patrick Kluivert Siapkan Strategi Baru Untuk Timnas, Australia Waspada

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp61,3 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perizinan lahan tersebut.

Menurut Umaryadi, para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal. Dari total luas lahan yang dikuasai, sekitar 5.974 hektare di antaranya terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi perkebunan swasta.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan kami, modus yang digunakan adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu secara ilegal,” ujar Umaryadi.

BACA JUGA:Podium Beruntun, Alex Marquez Tantang Gelar Juara MotoGP 2025

Kategori :