MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Pasca laporan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi beberapa hari lalu, kini kasus Oknum Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi tersebut masih diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan.
Hanya saja, saat ini Bawaslu OKU Selatan masih menunggu perintah dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan tahapan selanjutnya.
Hal i tu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Widodo, SE, saat dibincangi, Selasa 27 Febuari 2024.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu Proses Kades Balaian
BACA JUGA:KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Balaian
Dikatakannya, untuk Tahapan saat ini Bawaslu OKU Selatan masih koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dengan adanya kesalahan yang telah dilakukan oleh Oknum Kades tersebut.
"Tahapan ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur, kasus ini terus kita proses . Akan tetapi kami masih tetap mengedepankan koordinasi pada Provinsi," tegasnya.
BACA JUGA:Pantau Kondisi Usai Pemilu, Waka Polda Sumsel Kunjungi OKUS
BACA JUGA:Pasukan BKO dari Personil Brimob Dipulangkan
Mengenai Barang Bukti (BB) sudah ada beberapa yang berhasil dikumpulkan, termasuk Oknum Kepala Desa, Petugas TPS dan sejumlah saksi lainnya telah dilakukan pemanggilan.\
"Yang pastinya, permasalahan ini akan terus kita proses, tapi memang ada tahapan-tahapan yang harus kita ikuti sesuai prosedur," tandasnya. (Dal)