BACA JUGA:HBA Janjikan Sekolah Gratis, Warga Empat Lawang Antusias
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN
Secara simultan, penyidik KPK juga mengamankan Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati, M Fauzi, dan Ahmad Sugeng Santoso di kediaman masing-masing. Keenam tersangka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan Para TersangkaKPK resmi menahan enam tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Mereka ditempatkan di dua rumah tahanan berbeda:
Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1.
Novriansyah, M Fauzi, dan Ahmad Sugeng Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN
BACA JUGA:453 Pecatur Bertarung di Turnamen Catur Ramadhan Cup 2025
Kemungkinan Pengembangan KasusDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD OKU lainnya yang mungkin ikut menikmati aliran dana fee proyek. Selain itu, KPK juga akan memeriksa pejabat tertinggi di OKU pada saat anggaran tersebut disahkan, yakni Penjabat (Pj) Bupati OKU yang menjabat saat itu serta Bupati OKU yang baru dilantik.
“Kami masih mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan lebih luas dalam kasus ini,” ujar Asep.
KesimpulanOTT yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU ini menyoroti praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek daerah, terutama yang melibatkan dana aspirasi DPRD. Dengan ditetapkannya enam tersangka, publik kini menunggu langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pejabat lain yang terlibat dalam praktik serupa.