PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah:
BACA JUGA:Terbongkar! Kadis PUPR OKU Foya-Foya Usai Terima Fee Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:HBA Janjikan Sekolah Gratis, Warga Empat Lawang Antusias
Novriansyah (Nop) – Kepala Dinas PUPR OKU
Ferlan Juliansyah (FY) – Anggota DPRD OKU
M Fahrudin (FH) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha
Dalam operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari fee proyek.
BACA JUGA:Tim JM-FAI Gencar Sapa Warga, Galang Dukungan Jelang PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN
Modus Korupsi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025, di mana beberapa anggota DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik senilai Rp40 miliar di Dinas PUPR OKU.