KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

Minggu 16 Mar 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah:

BACA JUGA:Terbongkar! Kadis PUPR OKU Foya-Foya Usai Terima Fee Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:HBA Janjikan Sekolah Gratis, Warga Empat Lawang Antusias

Novriansyah (Nop) – Kepala Dinas PUPR OKU

Ferlan Juliansyah (FY) – Anggota DPRD OKU

M Fahrudin (FH) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha

Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha

Dalam operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari fee proyek.

BACA JUGA:Tim JM-FAI Gencar Sapa Warga, Galang Dukungan Jelang PSU Empat Lawang

BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN

Modus Korupsi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025, di mana beberapa anggota DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik senilai Rp40 miliar di Dinas PUPR OKU.

Kategori :