Besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam Bentuk Uang Rp 35.000

Sabtu 15 Mar 2025 - 21:05 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

 

Besaran Zakat Fitrah Provinsi Sumatera Selatan

Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500, dengan harga beras Rp 15 ribu per Kg.

 

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

 

Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan Rp 15 ribu, sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakam sehari-hari," kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Kamis (13/3/2025).

 

Menurutnya, untuk pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

 

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri," katanya.

 

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta.

 

Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya.

Tags :
Kategori :

Terkait