MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil menggerebek salah satu kontrakan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam operasi ini, polisi menangkap Rendi Saputra (18), seorang warga Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat 1,03 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu alat hisap bong terbuat dari botol plastik dan pipet plastik, serta dua buah pirek kaca.
BACA JUGA:Petugas dan Warga Bubarkan Aksi Tawuran di Kelurahan Baturaja Lama
BACA JUGA:Polsek Sosoh Buay Rayap Serap Keluhan Masyarakat Soal Narkoba dan Karhutla
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi terkait kontrakan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
"Kami mendapat informasi bahwa sebuah kontrakan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba.
Dengan mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek kontrakan yang ditempati oleh tersangka.
BACA JUGA:Siswa MTsN 1 OKU Selatan Ikuti ABM
BACA JUGA:DLH OKU Selatan Harapkan Kaling Mampu Kelola Sampah
Tersangka, Rendi Saputra, ditangkap di dalam kamar kontrakan saat operasi dilakukan. Selanjutnya, setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba dan alat hisap sabu di dalam kamar tersebut.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Rendi Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (seg)