BACA JUGA:Dewan Pers Umumkan 9 Anggota Baru, Sertijab Tunggu SK Presiden
Uang Tak Dikembalikan, Laporan Masuk ke Polisi
Merasa dirugikan, korban meminta pertanggungjawaban kepada para pelaku. Pada 2 Agustus 2024, salah satu pelaku sempat mendatangi rumah korban dan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp40 juta pada Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Bahkan, korban mengaku nomornya sempat diblokir oleh pelaku.
Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar para pelaku dapat diproses hukum.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kami terima dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP," jelas AKP Heri.