JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan anggaran kesehatan yang mencapai Rp70 triliun. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan dana.
"Kami ingin mengantisipasi adanya potensi penyimpangan karena Kementerian Kesehatan mendapat tambahan anggaran yang cukup besar," ujar Budi usai audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA:KPK Panggil Kepala BPKH dan Tiga Saksi Lain Terkait Korupsi Taspen Rp200 Miliar
BACA JUGA:Untuk Pembinaan, Lapas Kelas IIB Muaradua Giatkan Pengajian
Anggaran untuk Program Prioritas
Budi menjelaskan bahwa dana besar tersebut dialokasikan untuk beberapa program prioritas, salah satunya pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, dan pembangunan rumah sakit, yang memerlukan anggaran sekitar Rp10 triliun.
Selain itu, Kemenkes juga mendapatkan pinjaman dari Bank Dunia (World Bank) senilai Rp60 triliun. Dana ini digunakan untuk meningkatkan infrastruktur layanan kesehatan, termasuk:
Revitalisasi 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia
Pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi
Peningkatan fasilitas alat kesehatan di 514 RSUD
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Tindak Lanjuti Tambang Galian Pasir Ilegal
BACA JUGA:Sekda Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI
Dengan nilai anggaran yang besar, Budi menegaskan bahwa Kemenkes ingin KPK terlibat dalam pengawasan guna memastikan penggunaan dana yang transparan dan sesuai aturan.
"Kami melaporkan proyek-proyek besar ini kepada KPK agar mendapat pendampingan dan pengawasan. Jika ada informasi mengenai potensi penyimpangan, kami ingin segera mengetahuinya agar bisa langsung diperbaiki," tambahnya.
KPK Siap Mengawal Program Kesehatan