Ridwan Mukti dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana berat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait penanganan kasus ini.
Kategori :