Kasus Korupsi Kementan: KPK Dalami Peran Eks Sekretaris Barantan

Sabtu 01 Mar 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Tertarik Kemolekan Wisata Danau Ranau, PT CWI Kunjungi Pemda OKUS

SYL dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menjeratnya dan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terus bergulir dengan upaya KPK menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Kategori :