BACA JUGA:Dinas Damkar Minta Sinergitas Semua Elemen Dalam Menanggulangi Kebakaran
BACA JUGA:Napi Muaradua Kembali Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arie Martharedho dan Apriansyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11. Sementara Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 13.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kategori :