Korupsi PUPR Banyuasin: Kejati Sumsel Geber Penyidikan, 5 Kontraktor Diperiksa

Jumat 28 Feb 2025 - 21:35 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Dinas Damkar Minta Sinergitas Semua Elemen Dalam Menanggulangi Kebakaran

BACA JUGA:Napi Muaradua Kembali Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arie Martharedho dan Apriansyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11. Sementara Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 13.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

Kategori :