Korupsi Rp 894 Juta Proyek Jalan di Ogan Ilir, Kejari Limpahkan Berkas 2 Tersangka ke Pengadilan

Jumat 21 Feb 2025 - 21:47 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

Dugaan korupsi dalam proyek yang berasal dari anggaran tahun 2019 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 894 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, serta AI, kontraktor dari CV Musi Persada Lestari yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek jalan tersebut.

BACA JUGA:Skandal KUD OKI: Penggelapan Rp10 Miliar, Dana Miliaran Disalurkan ke DPO

BACA JUGA:Polemik Lahan Tol Palembang-Betung Tak Kunjung Selesai, DPR RI Desak Penyelesaian

Menurut Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Ogan Ilir.

Dengan selesainya tahap penyidikan ini, jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.

“Setelah tahap II ini, kami meminta JPU untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar sidang dapat segera berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi.

BACA JUGA:Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Hadiri Retreat di Magelang

BACA JUGA:95 Senator Diduga Terlibat Gratifikasi Kursi Pimpinan DPD RI

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa terjadi selisih antara nilai proyek dengan hasil pekerjaan di lapangan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 894 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 18 UU yang sama.

BACA JUGA:Liverpool Ajukan Tawaran Kontrak Kontroversial untuk Mohamed Salah

BACA JUGA:Timnas U-20 Tersingkir di Piala Asia, Indra Sjafri Siap Terima Konsekuensi

Kategori :