Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit resmi mengenai total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Aldi Satya Siap Gaspol di Phillip Island, Debut World Supersport 2025 Dimulai
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Bosch Car Service Targetkan 120 Bengkel dalam 5 Tahun
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi PUPR Banyuasin
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Arie Martharedho (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin), serta Wisnu Andrio Fatra (pihak ketiga pelaksana proyek, Wakil Direktur CV HK).
Mereka diduga menerima suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut dibiayai dari APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.