MK Terancam Tak Bisa Gaji Pegawai Setelah Mei 2025 akibat Efisiensi Anggaran

Rabu 12 Feb 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi ancaman tidak dapat membayar gaji pegawai setelah Mei 2025 akibat pemotongan anggaran.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa lembaganya hanya mampu menggaji pegawai hingga bulan tersebut.

Heru menjelaskan bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Namun, setelah pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp226 miliar, pagu anggaran MK menyusut menjadi Rp385,3 miliar. Hingga kini, realisasi anggaran telah mencapai Rp316,3 miliar atau 51,73 persen, menyisakan Rp69 miliar yang harus dikelola hingga akhir tahun.

Alokasi Sisa Anggaran Rp69 Miliar:

  1. Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp45,09 miliar

  2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak: Rp13,1 miliar

  3. Biaya langganan daya dan jasa: Rp9,8 miliar

  4. Tenaga outsourcing: Rp610 juta

  5. Honorarium perbantuan persidangan PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp400 juta

Heru menambahkan bahwa komitmen pembayaran terkait penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tidak dapat dipenuhi karena ketiadaan anggaran.

Begitu pula kebutuhan untuk menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) serta Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) hingga akhir tahun.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional MK, terutama dalam menjalankan tugas konstitusionalnya di tahun politik yang krusial.

Pihak MK berharap ada solusi dari pemerintah dan DPR guna mengatasi persoalan anggaran ini sebelum berdampak lebih luas terhadap kinerja lembaga. (dst)

Kategori :