Stok Motor Listrik Menumpuk, Konsumen Tunggu Kepastian Subsidi

Jumat 07 Feb 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Arel Muzaki
Editor : Arel Muzaki

Pada tahun 2024, subsidi diberikan dengan syarat:

TKDN Minimal 40%: Motor harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setidaknya 40%.

Diproduksi di Indonesia: Subsidi hanya berlaku untuk motor yang dirakit atau diproduksi di dalam negeri.(arl)

 

Kategori :