Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo Yogyakarta. Modus yang digunakan dalam kasus ini serupa, yaitu penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan manipulasi data dan pemalsuan identitas dalam dokumen surat keterangan.
Atas perbuatannya, Harobin Mustofa bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tags : #yuherman
#usman goni
#terpidana korupsi
#pidsus kejati sumsel
#penyidikan korupsi
#penjualan aset
#kerugian negara
#kejati sumsel
#kasus korupsi
#harobin mustofa
#em
#aset ybs
Kategori :
Terkait
Selasa 09 Sep 2025 - 22:46 WIB
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Selasa 09 Sep 2025 - 21:41 WIB
OTT Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Lahat
Kamis 04 Sep 2025 - 21:40 WIB
Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September
Rabu 03 Sep 2025 - 22:37 WIB
Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Keuangan PT BSS & PT SAL
Jumat 29 Aug 2025 - 21:36 WIB
Usia 87 Tahun, Warga Palembang Minta Haji Halim Jalani Penahanan Rumah Demi Kemanusiaan
Terpopuler
Kamis 11 Sep 2025 - 16:49 WIB
Spesifikasi PC dan Laptop untuk Main Football Manager 26, RAM 4GB Sudah Cukup
Kamis 11 Sep 2025 - 18:02 WIB
Alasan Mengapa Altcoin Sei Network Layak Dilirik Investor
Kamis 11 Sep 2025 - 17:12 WIB
Samsung Galaxy S25 FE Segera Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 9,9 Juta
Kamis 11 Sep 2025 - 21:59 WIB
Bunda PAUD OKU Selatan Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini di Kisam Tinggi
Kamis 11 Sep 2025 - 16:56 WIB
Samsung Rangkul Gen Z Pecinta Lari, Galaxy Watch 8 Punya AI Coach Pribadi
Kamis 11 Sep 2025 - 17:51 WIB
Harga Honda Stylo 160 dan Yamaha Grand Filano September 2025, Skutik Klasik Modern Jadi Primadona
Terkini
Kamis 11 Sep 2025 - 23:58 WIB
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Segera Umumkan Tersangka
Kamis 11 Sep 2025 - 23:56 WIB
Strategi Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun ke Perbankan, Ekonomi Siap Ngebut 7 Persen
Kamis 11 Sep 2025 - 23:54 WIB
Indonesia Cetak Rekor, 4 Pembalap Sekaligus Tampil di GP Misano 2025
Kamis 11 Sep 2025 - 23:52 WIB
Kalahkan Denmark 4-2, Timnas Futsal Indonesia Juara CFA International 2025
Kamis 11 Sep 2025 - 23:11 WIB
Sekda OKU Selatan Sambut SPPG, Dorong Sinergi Program Makanan Bergizi Gratis
Kamis 11 Sep 2025 - 22:50 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Aliran Dana
Kamis 11 Sep 2025 - 22:48 WIB
Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Petinggi PT BSS dan PT SAL PALEMBANG - Penyidikan
Kamis 11 Sep 2025 - 22:46 WIB
Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar
Kamis 11 Sep 2025 - 22:44 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan, Dari Ketua RT Lurah hingga PHL di Dinas Perkimtan Kembali Diperiksa Penyidik
Kamis 11 Sep 2025 - 22:01 WIB